Dalam menyikapi masalah pemilu pileg atau pun pilpres sebaiknya kita mencari akar masalahnya, menurut saya akarnya adalah dasar hukum atau perundang-undangan serta bentuk negara dan bentuk pemerintahan Indonesia, dari sini kita lihat bahwa negara kita ini belum sempurna menjadi negara, maka pemerintahan mestinya pemerintahan yang kuat, pemerintahan inilah yang melengkapi kebutuhan akan perundangan.
Coba kita baca tulisan di bawah sebagai bahan renungan bagi kita, yang menurut saya kita mesti belajar banyak. wassalamTopo Santoso:
Pilpres Masyarakat Harus Ikut memilih
Selasa, 02/06/2009 13:51 WIB Berikut wawancara Jaleswari Pramodhawardani dengan Topo Santoso.Hari ini dan selanjutnya kita disibukkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bagaimana Anda melihat hal tersebut karena di samping gegap-gempitanya acara lima tahunan ini sebetulnya kita juga dihadapkan dengan berbagai persoalan yang kalau kita mau menyederhanakannya mungkin pemilihan umum (Pemilu) sekarang yang agak buruk?
Memang kita termasuk yang kurang bisa belajar dari pengalaman dan sejarah. Pemilu 1999 adalah pintu gerbang kita untuk demokrasi dan itu sudah dihargai oleh dunia internasional. Tahun 2004 merupakan fase peningkatan dan semestinya tahun 2009 menjadi pematangan demokrasi. Jadi seharusnya urusan teknis termasuk soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan segala macamnya sudah tidak menjadi masalah lagi. Artinya, sekarang kita semestinya sudah berbicara mengenai kualitas calon anggota legislatif (Caleg), kualitas calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) kita. Sayangnya, tampaknya kita justru kembali terjun lagi mengalami kemunduran, bukan hanya soal kualitas tapi juga teknis pelaksaan Pemilu. Itu yang kita sayangkan.
Anda adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan pakar pidana Pemilu, sekaligus pernah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwanslu) pada 2004. Bagaimana Anda melihat persoalan kita pada Pemilu tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena tadi Anda mengatakan seharusnya Pemilu kali ini merupakan pematangan bukan mundur lagi?
Pertama, yang sering dijadikan kambing hitam adalah perubahan sistem. Dulu tahun 2004 memang sistemnya proporsional dengan daftar calon tertutup. Sekarang proporsional dengan daftar calon terbuka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebetulnya perubahannya tidak terlalu banyak, tetapi juga ada perubahan lain yang sangat berpengaruh dan tidak atau kurang bisa diantisipasi penyelenggara. Misalnya sistem pendaftaran pemilih, kalau dulu pasif dimana para pemilih didatangi petugas. Selama bertahun-tahun petugas Pemilu selalu mendatangi pemilih. Tampaknya masyarakat kita belum bisa berubah begitu saja menjadi pemilih aktif dimana mereka harus mengecek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke kelurahan dan sebagainya. Saya kira masyarakat kita belum sampai ke sana.
Apakah Anda melihat ini lebih ke persoalan kebiasaan ketimbang soal teknis?
Kalau untuk DPT antara lain ada soal kultur dan kebiasaan. Namun untuk persoalan yang lain terkait database yang mentah. Persoalan data awal untuk DPT itu bersumber dari data Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Data itu sangat mentah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama lebih dari lima bulan gagal memperbaiki daftar itu. Jadi memang ada akumulasi dari masalah.
Data Pemilu legislatif 2009 menunjukkan warga negara yang tidak memilih ada sekitar 30% atau sekitar 40 juta orang lebih. Kalau pemilih sadar tidak mau menggunakan haknya masih mending, tapi banyak juga yang terpaksa karena urusan teknis yang Anda katakan tadi. Apa sebenarnya penyebab kesalahan-kesalahan teknis tersebut?
Sebetulnya sejak awal KPU sudah diingatkan berkali-kali oleh berbagai kelompok masyarakat, para pakar, pengamat, dan sebagainya bahwa harus ada perencanaan teknis. Saya mengutip istilah Ramlan Subakti (mantan Wakil Ketua KPU) bahwa KPU harus mempunyai perencanaan teknis dan skenario A, B, C kalau itu gagal. Hal itu sudah disampaikan jauh-jauh hari beberapa bulan lalu. Kalau itu diperbaiki, misalnya, setelah dipelajari dalam beberapa pekan awal ternyata kultur masyarakat kita belum bisa berubah, maka semestinya KPU sebagai penanggung jawab Pemilu harus segera mengantisipasinya. Mungkin harus ada pola yang diubah menjadi seperti dulu lagi yaitu para petugas harus segera aktif mendatangi pemilih. Ini yang tidak dilakukan.
Apa kira-kira kesulitan yang dialami KPU sehingga terjadi kesalahan yang sepenting ini?
Saya memang bisa memahami kesulitan dari sisi KPU karena saya juga banyak bergaul dengan teman-teman di KPU. Saya bisa memahami beberapa hal. Pertama, waktu itu KPU berbenah secara organisasi dan ternyata sampai pada bulan-bulan krusial menjelang Pemilu belum juga solid. Misalnya, ada perubahan struktur dengan pengurangan beberapa biro.
Pengurangan itu berakibat pada kurangnya soliditas karena ada beberapa petugas atau kepala yang harus tergeser. Kedua, di daerah banyak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang masih harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kalau dulu sebelum 2004 tidak ada Pilkada. Kemudian juga harus bertanggung jawab untuk verifikasi data pemilih dan sebagainya. Jadi ini masalah-masalah teknis yang dihadapi oleh KPU sehingga dari sisi itu sebetulnya kita juga bisa memahami. Namun terus terang kalau KPU bisa lebih tanggap dan lebih cepat menyadari bahwa ini bisa menjadi masalah semestinya tidak separah sekarang.
Kita juga mengetahui hari-hari ini banyak partai politik (Parpol) marah karena melihat cara penghitungan di KPU dan penetapan kursi. Bagaimana Anda melihat persoalan tersebut termasuk DPT dipidanakan dan banyak orang beramai-ramai ke MK?
Ini memang masalah administrasi Pemilu yang tidak benar. Jadi seharusnya kerangka hukum Pemilu yang mengatur mengenai segala macam proses, seperti pendaftaran pemilih, kampanye, penghitungan suara, dan penetapan kursi sudah harus selesai sebelum Pemilu berjalan. Jadi semua pihak menyelenggarakan Pemilu dengan ketenangan. Artinya, semua pihak mengetahui konsekuensi jika melakukan suatu tindakan. Jadi seharusnya peraturan KPU mengenai penetapan kursi tidak boleh berubah tapi yang terjadi, berubah. Artinya, penafsiran KPU terhadap maksud UU bisa berubah. Itu tidak boleh karena mengacaukan sistem. Partai-partai kemudian merasa kursinya dicolong. Kalau perubahan itu dilakukan sekarang ketika Pemilunya sudah berjalan maka orang pantas curiga. “Lho kok berubah sekarang? Pasti ada apa-apanya dengan perubahan itu karena hasilnya sudah diketahui.†Jadi kerangka hukum termasuk UU dan peraturan KPU seharusnya sebelum 9 April 2009 sudah selesai sehingga tidak dicurigai ada maksud tertentu di balik perubahan itu. Saya bisa memahami kalau beberapa partai yang kehilangan kursi menjadi marah dan kecewa.
Bagaimana implikasi hukumnya, dan bagaimana mekanismenya bagi Parpol yang tidak menerima keputusan KPU semacam ini?
Sebetulnya peraturan KPU adalah satu jenis dengan peraturan UU dengan posisinya di bawah UU. Untuk menguji peraturan KPU itu sebetulnya bisa uji materi ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke MK. Nah kalau setelah uji materi dinyatakan peraturannya sudah tepat, maka keputusan itu harus diterima.
Tapi hal itu memerlukan waktu, sedangkan pemilihan presiden (Pilpres) jalan terus. Bagaimana mengatasinya?
Memang kita terdesak oleh waktu karena menguji materi di MA dan MK juga membutuhkan waktu, belum tentu selesai sebulan. Sementara menurut UU, gugatan hasil Pemilu di MK harus selesai dalam waktu sebulan dan MK juga sudah menjanjikan akan selesai dalam waktu tiga pekan. Memang kesulitannya di situ. Jadi dugaan saya, kalau peraturan itu diuji materi di MA pun belum tentu mencukupi waktunya, sehingga kemudian diajukan melalui gugatan Pemilu di MK. Cuma problemnya, apakah MK akan juga mempertimbangkan soal perubahan peraturan KPU tadi atau tidak. Sebenarnya tugas MK adalah meneliti apakah penghitungan suara di KPU salah atau tidak, sehingga mempengaruhi pembagian kursi. Namun kalau penafsiran MK luas, mungkin saja MK akan mengambil keputusan terhadap peraturan KPU yang dianggap bermasalah sehingga dianggap mempengaruhi perolehan kursi Parpol.
Apakah hal itu memiliki implikasi terhadap Pilpres mendatang, sehingga akhirnya kita akan berdebat soal ketidak-absahan dan segala macamnya karena protes-protes terkait perolehan kursi?
Keabsahan dari sisi moral, politik, dan sosial mungkin akan selalu dipertanyakan. Sebetulnya sudah dipertanyakan sejak beberapa bulan lalu, sekarang semakin dipertanyakan. Namun dari sisi pengaruh terhadap Pilpres, Parpol yang kehilangan sekian kursi, yang semula akan berkoalisi dengan beberapa partai sudah cukup kursi mengajukan Capres, akhirnya tidak bisa. Saya kira pengaruhnya ke sana.
Selain Parpol-Parpol selalu menjadi perbincangan publik saat ini, menurut saya media massa juga. Kita tahu berbagai pemberitaan media massa justru cenderung membingungkan publik. Bagaimana Anda melihat pemberitaan tentang mekanisme Pemilu dan hal-hal yang seharusnya diketahui publik di media massa? Apakah media hanya mengupas luarnya saja atau sebetulnya ada hal-hal substansial yang justru tidak dikupas media?
Saya melihat sebetulnya kebingungan masyarakat bukan hanya oleh pemberitaan media, tapi juga oleh perilaku Parpol dalam mencari rekan koalisi. Namun itu juga pengaruh dari media dalam memberitakan banyak hal yang menarik untuk diberitakan. Padahal kalau kita teliti lebih jauh, kita ada di dalam pusaran masalah sendiri. Memang banyak masalah yang sangat dalam, yang harus dicari perbaikannya ke depan. Ini saya kira yang belum digarap.
Apa contohnya?
Misalnya dalam soal kaitan antara sistem Pemilu dan partisipasi publik, itu semestinya dipikirkan ke depan: apakah sistem yang sekarang ini sudah tepat. Katakanlah, sistem sekarang membuat semua Caleg berkompetisi antar mereka di dalam partai sendiri, dan mereka mengeluarkan banyak biaya yang tidak terpantau oleh kerangka hukum. Kerangka hukum mengenai dana kampanye tidak membahas audit Caleg. Itu sangat mudah sekali diterobos. Sebetulnya banyak sekali pelanggaran yang memang tidak mungkin terjamah saat ini. Contohnya, UU mengatakan lima hari sebelum KPU mengumumkan hasil Pemilu nasional maka proses pidana Pemilu yang mempengaruhi suara harus sudah selesai. Itu kemudian membuat seluruh polisi di Indonesia menolak kalau ada laporan mengenai pidana Pemilu pada hari-hari yang justru sangat mungkin terjadi banyak penyimpangan. Misalnya, manipulasi suara justru terjadi pada hari-hari itu sehingga itu justru tidak terjamah. Nah, hal-hal seperti ini tidak terlalu banyak dieksplore oleh media.
Apakah justru itu yang paling penting?
Penting, karena itu akan membuat orang-orang berbuat curang, tidak benar, manipulasi dan sebagainya. Dia akan berusaha menyuap penyelenggara sehingga akhirnya bisa duduk di kursi DPR dan tidak terjamah karena waktunya sudah selesai, sudah kadaluarsa. Itulah yang saya kira berbahaya.
Pilpres merupakan pertempuran yang seru juga. Apa yang perlu diantisipasi oleh publik?
Pertama, sekarang di tengah kebingungan masyarakat sebetulnya partai-partai yang akan berkoalisi pun bingung karena partainya mau mendukung calon presiden siapa. Mungkin nanti partisipasi publik di Pilpres akan berkurang ketika pasangan Capres-Cawapres bukan berasal dari partainya. Selain itu, dia tidak memiliki ikatan emosional atau dukungan terhadap partai itu. Tantangan terbesar kita sekarang adalah soal partisipasi publik. Kalau dulu dari legislatif ke presiden turun jumlah partisipasi publik. Dugaan saya sekarang juga ada penurunan semacam itu. Kedua, yang perlu kita antisipasi adalah kerangka hukum Pilpres apakah sebetulnya sudah mengatur banyak hal, termasuk penanganan pelanggaran, penyimpangan, dan sebagainya. Untuk Pilpres karena yang bertarung para tokoh besar, mantan incumbent, mantan menteri, dan sebagainya, saya khawatir penyelenggara dan pengawas Pemilu tidak mempunyai cukup keberanian dan obyektivitas di dalam mengawasi dan menyelenggarakan Pemilu.
Jadi figur tokoh penting, betulkah?
Betul. Contohnya, kita lihat kemarin di Pemilu legislatif banyak pelanggaran yang diproses pengadilan tapi ketika ketemu dengan tokoh atau anak tokoh maka langsung berhenti. Misalnya di Jawa Timur, Edhie Baskoro anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah diproses oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Jawa Timur. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran di situ.
Padahal seharusnya itu diproses oleh Panwas, tapi kemudian malah sebaliknya Panwas dan si pelapor yang justru diproses lebih cepat. Ini adalah sinyal bahwa pada Pilpres memang penyelenggara, pengawas dan penegak hukum (polisi) harus kembali mengingat posisi mereka sebagai penyelenggara yang independen. Penegak hukum harus profesional dalam menegakkan hukum. Pertarungan di Pilpres mungkin lebih sedikit secara kuantitas tapi lebih berat implikasinya. Biasanya dalam penegakan hukum kadang-kadang penegak hukum mengambil diskresi, yaitu kalau suatu perkara diproses lebih lanjut ada ancaman bagi stabilitas nasional akhirnya perkara ditutup. Ini justru tantangannya. Di Filipina juga terjadi, Aquino pernah dianggap melanggar ketentuan mengenai kampanye di media, seharusnya semua kampanyenya dihentikan tapi KPU tidak berani menindaknya.
Anda melihat hal tersebut terjadi di hampir semua lini artinya bukan hanya di Pemilu saja urusan stabilitas nasional sering dijadikan alasan, betulkah?
Khusus Pemilu justru lebih tinggi lagi karena kita tahu pada tahun 2004 ada sebagian polisi yang cenderung pada calon presiden tertentu. Sekali lagi saya ingatkan kepada penyelenggara, Panwas, polisi serta jaksa dan penegak hukum yang lain harus komit bahwa mereka akan berdiri di tengah. Pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus ikut mengontrolnya.
Dari kesalahan yang pernah terjadi di Pemilu legislatif, apa kira-kira yang harus publik ketahui terkait hak-haknya di Pilpres nanti?
Pertama, hak untuk memilih dijamin dalam konstitusi. Secara standar internasional memang hak pilih harus dijaga betul karena bagian dari hak asasi manusia (HAM). Saya melihat semua pihak, baik penyelenggara, pengawas, penegak hukum atau masyarakat pada umumnya cenderung mengaitkan kompetisi dalam Pemilu ini pertarungan antar parpol atau antar kandidat presiden-wakil presiden. Padahal di sana juga ada kepentingan masyarakat. Artinya, kalau ada Parpol curang terhadap partai lain, sehingga kursi partai lain diambil sebetulnya yang rugi bukan hanya partai lain, tapi juga masyarakat yang diwakili oleh orang yang memperoleh kursi dengan cara curang. Nanti pada Pilpres juga seperti itu. Masyarakat memang harus memiliki kesadaran bahwa mereka penerima manfaat terbesar kalau Pemilu berjalan secara free and fair. Mereka akan menjadi pihak yang sangat dirugikan lima tahun ke depan kalau Pemilu tidak dijalankan secara demokratis, jujur dan adil. Publik harus ikut bicara dalam hal ini.
Apa yang harus dilakukan jika nama mereka tidak tercantum di DPT, bagaimana publik harus memposisikan dirinya?
Di sini, publik juga mesti introspeksi. Jangan seperti kemarin, mereka hanya marah-marah di tempat pemungutan suara (TPS) tapi apakah mereka pernah cek kembali bahwa nama mereka tercantum dalam DPS atau DPT
Apakah masih ada waktu?
Sebetulnya selama DPS masih diproses menjadi DPT oleh KPU, masih bisa. Di situ sebetulnya diuji apakah masyarakat yang kemarin marah-marah di TPS itu akan mengecek namanya atau tidak. Rekomendasi saya adalah tidak sampai lima tahun ke depan kita harus stelsel pasif, maksudnya, masyarakat didatangi. Kita banyak sekali kehilangan jutaan suara karena sistem yang sekarang dipakai.
Apa kira-kira yang perlu dibenahi dalam jangka pendek?
Sebetulnya Pilpres secara sistem tidak rumit, apalagi dengan persyaratan yang berhak mengajukan Capres dan Cawapres adalah Parpol peraih 20% kursi DPR atau 25% suara nasional sehingga hanya tiga calon yang muncul. Jadi sangat sedikit dan simpel. Surat suara juga sangat sederhana. Artinya, kalau KPU sekarang gagal lagi dalam ujian ini maka sebaiknya mereka tidak lagi dilanjutkan karena ujian kali ini lebih mudah dibanding dulu.
Problemnya adalah beratnya menjaga independensi mereka, apakah mereka berani atau tidak menegakkan aturan karena yang dihadapi adalah pasangan yang hebat dan tokoh. Sisi lain yang harus dibenahi dalam jangka dekat adalah DPT, karena kalau itu bermasalah lagi akan menjadi dasar bagi pihak lain untuk mengatakan Pemilu ini tidak legitimasi dan sebagainya. Kedua, soal penegakan hukum. Kita tahu Pemilu tahun 2004 lebih dari 1.000 orang yang diproses di pengadilan. Sekarang saya kira jumlahnya di bawah 200 orang padahal kasusnya mungkin lebih banyak.
Artinya, penegakan hukum tidak berjalan dengan baik atau tidak sebaik dulu. Karena itu hal ini juga mesti diperbaiki. Dalam jangka panjang, kerangka hukumnya harus kita tinjau lagi. SBY pernah mengatakan sebaiknya sistem Pemilu jangan banyak berubah, saya sepakat terhadap hal itu sehingga para pihak bisa menyiapkan diri. Namun kerangka hukum secara keseluruhan banyak kekurangannya, sehingga itu mesti diperbaiki ke depan
diambil dari: http://padang-today.com/?today=persona&id=74
Tidak ada komentar:
Posting Komentar